kesehatan

Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'

Minggu, 7 Mei 2023 | 13:32 WIB
Illustrasi dokter (Sumber: Pixabay)

RBG.ID – Aksi damai nasional yang tergabung dari anggota tenaga medis di Indonesia akan berlangsung pada Senin 8 Mei 2023.

Mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan berkumpul melakukan penolakan terhadap Rencana Undang-Undang Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR.

Baca Juga: Resmi! WHO Cabut Status Darurat Global COVID-19

Kabar ini mendapat respon dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui juru bicaranya, Mohammad Syahril.

Dia meminta para tenaga media yang akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa agar tidak melupakan kewajiban mereka melayani masyarakat.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Mari teman sejawat mengingat sumpah kita, ‘saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien’,” kata Mohammad Syahril mengutip salah satu kalimat sumpah dokter.

Baca Juga: Ini 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia Menurut Lembaga Riset Pertama di Eropa

Tidak sampai di sana Mohammad Syahril mengingatkan untuk tidak absen pada jam kerja karena alasan tidak sah dan tidak mendapat izin dari pimpinan.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan meminta untuk tidak meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja,” pesannya.

Baca Juga: Waduh Obat Hepatitis C Untuk Nasional Kosong, Komunitas Lakukan Ini

Sementara, menurut surat edaran panggilan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), mereka mengajak peserta untuk turun ke jalan terdiri dari tenaga medis yang tidak sedang bertugas di Unit Pelayanan Darurat, ICU/ICCU/NICU/PICU, Ruang Operasi, Ruang Persalinan, Ruang Perawatan Pasien, dan Lokasi bencana.

Dengan 4 tuntutan yang akan dilyangkan pada Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Yang Suka Makan Mie Instan Lebih dari 1 Bungkus, Ini Bahaya Natrium yang Terdapat di Dalamnya

  1. Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
  2. Jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki/kapitalis, monopoli, dan liberalisasi.
  3. Perlindungan dan kepastian hukum bagi Profesi Kesehatan dalam tataran implementasi.
  4. Penguatan eksistensi dan kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini