RBG.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menggencarkan kebijakan penghapusan kelas 1,2, dan 3 rawat inap secara bertahap tahun ini.
Kebijakan tersebut dikabarkan akan segera dilakukan usai revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang bakal mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) rampung.
Lewat dihapusnya kelas BPJS Kesehatan ini, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan resmi berlaku menggantikan layanan tersebut.
BACA JUGA: Mengenal Diffuse Axonal Injury yang Dialami David Setelah Dianiaya Mario Dandy
"Untuk sekarang masih proses pembahasan Revisi Perpres 82 Tahun 2018," kata Muttaqien selaku anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Lewat KRIS, semua rumah sakit akan mempunyai aturan serupa di layanan kesehatan, terutama dalam rawat inap pasien.
Tercatat, akan ada 12 standar kamar yang rencananya perlu dipenuhi oleh KRIS untuk melayani kenyamanan pasien-paseinnya.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Lakukan Peninjauan Vaksinasi Booster Kedua COVID-19 di Lingkungan Kemendag
"Rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berkaca pada intruksi Presiden RI Joko Widodo, iuran peserta BPJS diketahui belum memiliki perubahan.
Tarif iuran peserta ini masih sama nominalnya meski KRIS akan mulai diberlakukan tahun ini.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News