Salah satunya adalah percepatan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) bagi industri yang mengalihkan sumber bahan baku dari impor ke lokal.
Dirjen Rizka menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengusulkan pengaturan tata niaga impor untuk 22 bahan baku obat yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
Langkah ini bertujuan memastikan keberlanjutan penggunaan bahan baku lokal dan memperkuat kemandirian industri farmasi.
Jaminan Pasar
Untuk mendorong pengembangan industri bahan baku obat, pemerintah mengeluarkan regulasi seperti Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.
Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian nilai klaim harga obat agar sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. ***