Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para polisi gadungan tersebut, yakni 1 buah kaos warna hitam bertuliskan BARESKRIM RESERSE, 1 Lencana kewenangan Reserse Polri, 1 Unit sepeda motor Vario No.Pol F 4044 LP warna Hitam, 1 Unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 VVA warna Kuning, dan 1 Unit HP Redmi 10.
Sebelumnya diberitakan, FF, 22, DDW, 22, DKP, 20, HE, dan MAN diringkus oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menjadi polisi.
“Tim telah melakukan ungkap kasus penipuan modus polisi gadungan total 5 tersangka mengaku sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Ia mengatakan, kelima polisi gadungan itu mengenakan kaos bertuliskan Bareskrim Polri dan memberhentikan warga di jalan seperti hendak menilang.
“Para Korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan kalau korban telah melakukan kesalahan karena mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker,” jelasnya.
Setelah itu, para pelaku memaksa agar korban pergi bersama ke Polsek Tambora Namun, sebelum akhirnya dibawa ke sama, korban-korban itu dibawa berputar-putar mengelilingi jalan tak tentu hingga akhirnya setelah sampai di Polsek, korban ditinggalkan begitu saja.(jpc)