Senin, 22 Desember 2025

Urai Kemacetan, Aturan Jam Kerja Siap Diberlakukan di Jakarta

- Senin, 24 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi: Kemacetan lalu-lintas akibat hujan deras yang menguyur sejak siang hingga sore hari berakibat banjir di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi: Kemacetan lalu-lintas akibat hujan deras yang menguyur sejak siang hingga sore hari berakibat banjir di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

“Sehingga, begitu penetapannya ke depan semua stakeholder yang ada sudah memberikan peran dan partisipasi aktif dalam penyusunannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencananya FGD lanjutan ini akan dilaksanakan dalam minggu ini dan paling lambat Minggu depan. “Karena saat ini kami sedang menginventarisir asosiasi manajemen building asosiasi pekerja dan keseluruhannya yang kita akan undang dalam uji publik tadi,” jelasnya.

“Setelah kita mendapatkan masukan tadi, tentu kita akan melaporkan kepada pak Pj Gubernur (Heru Budi Hartono, Red) untuk diambil keputusannya dengan berbagai alternatif hasil uji publik tadi tentunya,” tandas Syafrin.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya meyatakan bahwa wacana pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta hingga saat ini masih belum diterapkan. Skema pengaturan jam kerja yang diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di DKI ini masih tertahan di Pemprov DKI.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya saat ini pihak masih menunggu hasil dari kajian yang dilakukan Pemprov DKI terkait dengan pengusulan aturan jam kerja.

“Masih menunggu dari Pemprov yang adakan. Sedang dikaji oleh para pakar nanti didiskusikan baru diputuskan kita bersama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/9).(jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X