Senin, 22 Desember 2025

Urai Kemacetan, Aturan Jam Kerja Siap Diberlakukan di Jakarta

- Senin, 24 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi: Kemacetan lalu-lintas akibat hujan deras yang menguyur sejak siang hingga sore hari berakibat banjir di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi: Kemacetan lalu-lintas akibat hujan deras yang menguyur sejak siang hingga sore hari berakibat banjir di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan aturan jam kerja untuk atasi kemacetan di Jakarta.

Rencana aturan jam kerja untuk atasi kemacetan ini akan berlanjut pada tahap Forum Grup Discussion (FGD) dengan warga dan stakeholder yang lebih luas.

Hal itu akan dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dari FGD yang sebelumnya dilakukan Dinas Perhubungan DKI (Dishub) DKI dengan pengamat kebijakan publik dari segi transportasi.

Baca Juga: Malam Ini Tol Jakarta Cikampek Ada Rekonstruksi, Waspada Macet

Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Hasil FGD itu merekomendasikan untuk melakukan semacam dialog publik yang melibatkan seluruh stakeholder yang ada, tidak hanya dari sisi transportasi, tetapi misalnya main building, asosiasi pekerja,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutif dari Jawa Pos.com, Senin (24/10/2022).

Syafrin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan FGD tersebut secara komprehensif untuk mendapatkan masukan secara langsung dan lengkap dari pihak yang akan menjalani kebijakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X