Senin, 22 Desember 2025

Rata-rata Risiko Kebakaran di DKI Mencapai 48 Persen

- Kamis, 15 September 2022 | 22:32 WIB
ILUSTRASI: Kebakaraan di kawasan Jalan Simprug Golf Dua, Jakarta, Minggu (21/8/2022). akibat dari musibah kebakaran yang terjadi, sekitar 120 kepala keluarga (KK) terdampak. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
ILUSTRASI: Kebakaraan di kawasan Jalan Simprug Golf Dua, Jakarta, Minggu (21/8/2022). akibat dari musibah kebakaran yang terjadi, sekitar 120 kepala keluarga (KK) terdampak. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.id, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran DKI Jakarta dan Sistem Informasi Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (e-RISPK).

Peluncuran tersebut terjadi berkat kerja sama antara Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta dengan Universitas Indonesia melalui Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Disaster Risk Reduction Center (DRRC).

Ketua DRRC Universitas Indonesia, Fatma Lestari mengatakan, dari hasil penelitian didapatkan rata-rata nilai risiko kebakaran di Jakarta adalah 48 persen dengan kategori risiko kebakaran sedang.

Baca juga: 120 Kepala Keluarga Terdampak Kebakaran di Simprug Jaksel

Jakarta Timur memiliki persentase 51 persen dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu Utara sebesar 49 persen dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Barat sebesar 48 persen dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Utara sebesar 44 persen dengan kategori kebakaran sedang; serta Kepulauan Seribu Selatan memiliki persentase 38 persen dengan kategori kebakaran ringan.

“Pemetaan risiko kebakaran di DKI Jakarta sangat penting dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko dan lokasi titik rawan kebakaran di DKI Jakarta. Hasil kajian risiko kebakaran akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan mitigasi risiko kebakaran, sehingga perlindungan jiwa dapat dilakukan semaksimal mungkin dan kerugian akibat kebakaran dapat diminimalisasi,” ujarnya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9).

Baca juga: Berikut Ini Kronologi Kebakaran di Tambora Jakarta Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X