Senin, 22 Desember 2025

PTUN Jakarta Anulir Keputusan Anies Naikkan UMP 2022

- Selasa, 12 Juli 2022 | 21:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi ratusan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balai Kota Jakarta, bulan lalu. FOTO: IST/NET
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi ratusan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balai Kota Jakarta, bulan lalu. FOTO: IST/NET

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies, kata dia, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021). (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X