Senin, 22 Desember 2025

PTUN Jakarta Anulir Keputusan Anies Naikkan UMP 2022

- Selasa, 12 Juli 2022 | 21:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi ratusan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balai Kota Jakarta, bulan lalu. FOTO: IST/NET
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi ratusan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balai Kota Jakarta, bulan lalu. FOTO: IST/NET

RBG.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menganulir Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan, soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusan yang diunggah dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu, juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni, mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X