Senin, 22 Desember 2025

Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Dikaji

- Jumat, 8 Juli 2022 | 21:58 WIB
ILUSTRASI: Petugas melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Fasilitas ini untuk mendorong masyarakat Jakarta melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021 mendatang. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
ILUSTRASI: Petugas melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Fasilitas ini untuk mendorong masyarakat Jakarta melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021 mendatang. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X