Untuk tahun pajak 2013–2021 diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni–Oktober, potongan 5 persen apabila membayar pada November–Desember 2022.
Anies menambahkan, sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” pungkasnya. (jpc)