RBG.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
”Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers, Minggu (12/6).
Anies menilai pada era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Termasuk di wilayah DKI Jakarta.
Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan di antaranya kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 yakni objek rumah tinggal milik orang pribadi NJOP sampai < Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen, NJOP > Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasar kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
Kebijakan pembayaran PBB 2022 yaitu keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi, untuk tahun pajak 2022 diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni–Agustus, potongan 10 persen apabila membayar pada September–Oktober dan potongan 5 persen apabila membayar pada November. Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.