jakarta

Kasus Pemalsuan Merek Kalung Pendant PT. MGI Disidangkan di PN Jakarta Barat

Kamis, 21 Juli 2022 | 22:17 WIB
Tim kuasa Hukum PT. MGI dalam sidang perdana kasus pemalsuan merek kalung Pendant. FOTO: ISTIMEWA

Pasal 102 UU 20/2016 menyebutkan Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sidang ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Pelapor (PH), yakni Deny Mulyana Suhanda, SH, serta Yohan selaku Direktur Utama PT. MGI dan Yulianti selaku saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi pelapor menjelaskan kronologis serta duduk perkara peristiwa hukum tindak pidana pemalsuan merek.

Menurut Deny, upaya hukum ini ditempuh lantaran PT MGI sudah menderita kerugian miliaran rupiah akibat penjualan produk palsu bermerek MCI yang juga berimbas pada omset yang menurun.

“Hasil temuan di pasar online dan marketplace, setiap hari pelaku bertambah marak dimana-mana memperdagangkan produk-produk palsu bermerek MCI dan ada juga pelaku yang berani mengatasnamakan produk yang mereka jual adalah merek MCI asli. Imbasnya, terjadi penurunan omzet yang tajam dari klien kami,” ujarnya.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur PT MGI yaitu Yohan Wibisono.

“Kami menderita kerugian miliaran rupiah dari aksi pelaku pemalsuan ini,” terangnya.

Kuasa Hukum PT. MGI, Beny Nurhadi menerangkan peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2020 di Jakarta Barat dengan aduan dugaan pemalsuan Merek yang didapati, dijual oleh para pelaku tanpa ada izin dari PT MCI melalui pasar online dan marketplace.

Halaman:

Tags

Terkini