Senin, 22 Desember 2025

24.921 Bangunan Runtuh, Pemerintah Turki Buru 131 Kontraktor Nakal

- Senin, 13 Februari 2023 | 08:51 WIB
Fuat Oktay
Fuat Oktay

RBG.ID - Pemerintah Turki memburu para kontraktor.

Utamanya mereka yang baru-baru ini mengerjakan gedung-gedung bertingkat di area yang dilanda gempa, Senin (6/2).

Bangunan yang mereka buat dianggap tidak sesuai dengan aturan sehingga menyebabkan parahnya kerusakan ketika gempa berkekuatan 7,8 dan 7,5 magnitudo itu mengguncang.

Baca Juga: Derasnya Tembakan 3 Angka Jadi Strategi Patriots Taklukkan Dewa United

Pada Sabtu lalu (11/2), Kementerian Kehakiman telah menginstruksikan kantor kejaksaan di 10 provinsi yang terkena dampak gempa untuk membentuk Departemen Investigasi Kejahatan Gempa Bumi.

Menurut pihak kementerian, sangat penting mengambil tindakan secepatnya untuk mengumpulkan bukti dan memberlakukan tindakan pencegahan bagi tersangka.

Wakil Presiden Turki, Fuat Oktay mengatakan, pihak berwenang telah mengidentifikasi 131 orang kontraktor, arsitek, dan insinyur yang dicurigai bertanggung jawab atas runtuhnya beberapa dari ribuan bangunan akibat gempa.

Baca Juga: Gelontorkan Rp 200 Miliar, ELPI Masuk Bisnis Angkutan Batu Bara

Sebanyak 113 surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan. Hingga kemarin, 14 orang sudah ditahan. Jaksa berencana melakukan 33 penahanan lagi.

’’Kami akan menindaklanjutinya dengan cermat sampai proses peradilan yang diperlukan selesai, terutama untuk bangunan yang mengalami kerusakan berat dan menyebabkan kematian serta luka-luka,’’ ujar Oktay.

Salah satu yang ditahan adalah Mehmet Yasar Coskun, seorang kontraktor yang membangun kompleks perumahan kelas atas 12 lantai di Antakya.

Baca Juga: Tes Pramusim Pertama MotoGP Dikuasai Ducati

Bangunan itu termasuk yang runtuh saat gempa. Dia ditangkap di Bandara Istanbul saat hendak naik pesawat ke Montenegro.

Blok perumahan yang berisi 249 apartemen tersebut baru selesai satu dekade lalu. Coskun mengatakan kepada jaksa bahwa dia tidak tahu mengapa bangunan itu runtuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X