Senin, 22 Desember 2025

Jemaah Haji Mau Masuk Raudhah, Cek Jadwal di Aplikasi Nusuk

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:37 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi jamaah haji Indonesia (Istimewa)

Fauzin menegaskan aturan masuk Raudhah sesuai jadwal di aplikasi Nusuk atau tasrih tersebut tidak mengganggu ibadah arbain.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Belum Ditahan

Pasalnya untuk memasuki komplek masjid Nabawi selain Raudhah, bebas seperti biasa.

Jemaah bisa salat lima waktu di Masjid Nabawi tanpa harus menunjukkan aplikasi Nusuk maupun tasrih.

Para jemaah sebelum beribadah ke Masjid Nabawi, perlu memperhatikan beberapa hal. Diantaranya adalah mencatat nomor pemondokan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kejagung Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bakti Kominfo, Aset Milik Johnny G Plate Disita

Kemudian juga mencatat pintu masuk ke masjid Nabawi. Seperti diketahui masjid Nabawi memiliki banyak pintu, yang kerap membingungkan jemaah.

Jemaah juga diminta untuk mencatat kontak personel PPIH Arab Saudi yang bertugas di pemondokan atau hotel tempat menginap.

Ini penting untuk antisipasi jika tersesat tidak bisa pulang kembali ke hotel. Secara umum hotel yang digunakan jamaah berada di kawasan markaziyah dengan radius sekitar 500 meter dari masjid Nabawi.

Baca Juga: Cara Membeli Tiket Ragunan Secara Online Melalui Aplikasi yang Telah Tersedia QRIS

Tetapi saking banyaknya hotel, bisa membuat jemaah kebingungan saat kembali.

Sementara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyambut baik dimulainya misi pengiriman jemaah haji. Dia menyampaikan tahun ini, jumlah jemaah haji lansia cukup banyak.

Yaitu mencapai 30 persen atau sekitar 67 ribu orang. Untuk itu Ma’ruf menekankan supaya petugas haji bersungguh-sungguh melayani jemaah.

Baca Juga: Beli Tiket Masuk Ragunan di Loket Hanya Bisa Menggunakan Kartu Jakcard, Ini Harganya!

’’Jangan sampai petugas (haji) di sana malah nanti mereka berhaji sendiri, tidak memberikan pelayanan,’’ katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X