Senin, 22 Desember 2025

Komisi Antikorupsi Tahan Mantan Perdana Menteri Malaysia

- Jumat, 10 Maret 2023 | 06:05 WIB
Muhyiddin Yassin
Muhyiddin Yassin

Ayat itu berisi pelanggaran penggunaan jabatan atau posisi seseorang untuk gratifikasi. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara serta denda lima kali lipat dari nilai gratifikasi atau MYR 10 ribu (Rp 34,1 juta).

Muhyiddin juga akan dijerat dengan dua dakwaan lain terkait Ayat 4 (1) UU Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Anti Terorisme serta Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001.

Baca Juga: Hampir Punah, Kemendikbudristek dan Kemendagri Prioritaskan Revitalisasi Bahasa Daerah

Ayat ini berisi tindak pidana karena memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mengalihkan, mengubah, menukar, membawa, membuang atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum.

Jika dinyatakan bersalah, hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali nilai pelanggaran yang dilakukan atau RM 5 juta (Rp 17,08 miliar).

Program Jana Wibawa adalah stimulus untuk membantu kontraktor Bumiputera di era pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beragam Koleksi Mangga: Taman Buah Kebun Raya Purwodadi

Bumiputera merupakan sebutan untuk warga asli atau penduduk Melayu Malysia. Program ini diluncurkan pada November 2020 ketika Muhyiddin menjabat sebagai Perdana Menteri.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Muhyiddin menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Desember tahun lalu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan, Kementerian Keuangan yang dipimpinnya menemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan dana publik senilai MYR 600 miliar (Rp 2,04 kuadriliun) selama masa jabatan Muhyiddin sebagai Perdana Menteri.

Penyelidikan pun dilakukan.

SPRM mendapati ada aliran dana mencapai MYR 300 juta (Rp 1,02 triliun) ke Partai Bersatu.

Dana itu adalah “donasi” yang diberikan oleh 10 kontraktor penerima proyek Jana Wibawa.

Baca Juga: Parah Banget! Suami Temukan Video Mesra Istri Bareng Pria Lain

Akun bank milik Partai Bersatu akhirnya dibekukan. Tidak cukup sampai di situ, Muhyiddin juga mendapatkan larangan terbang ke luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X