Selasa, 26 September 2023

Komisi Antikorupsi Tahan Mantan Perdana Menteri Malaysia

- Jumat, 10 Maret 2023 | 06:05 WIB
Muhyiddin Yassin
Muhyiddin Yassin

RBG.ID - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin kini berurusan dengan hukum.

Dia terjerat skandal Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

Kamis (9/3), sekitar pukul 07.18 waktu setempat dia memenuhi panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Kebun Raya Purwodadi: Mangifera Indica Menjadi Varietas yang Dapat Dikonsumsi

Seusai menjalani pemeriksanaan, Muhyiddin langsung ditahan sekitar pukul 13.00.

Namun, ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN) itu melakukan negosiasi.

Dengan alasan kesehatan, dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Baca Juga: Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Inilah Perjalanan Politik Ketua DPRD Luwu Timur Aripin

Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut baru keluar dari kantor SPRM di Putrajaya sekitar pukul 20.19.

Setelah keluar dari kantor SPRM itu, dia dikabarkan langsung menggelar rapat darurat dengan anggota partainya.

’’Beliau akan hadir di Pengadilan Kuala Lumpur esok (hari ini, Red) untuk didakwa,’’ ujar Ketua SPRM, Azam Baki.

Baca Juga: Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Inilah Perjalanan Politik Ketua DPRD Luwu Timur Aripin

Sumber New Straits Times mengungkapkan, Muhyiddin akan dijerat enam dakwaan sekaligus.

Yakni, empat dakwaan terkait Ayat 23 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ahli: Alien Meksiko Terlalu Humanoid,

Kamis, 14 September 2023 | 21:48 WIB
X