RBG.ID - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin kini berurusan dengan hukum.
Dia terjerat skandal Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
Kamis (9/3), sekitar pukul 07.18 waktu setempat dia memenuhi panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Kebun Raya Purwodadi: Mangifera Indica Menjadi Varietas yang Dapat Dikonsumsi
Seusai menjalani pemeriksanaan, Muhyiddin langsung ditahan sekitar pukul 13.00.
Namun, ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN) itu melakukan negosiasi.
Dengan alasan kesehatan, dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
Baca Juga: Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Inilah Perjalanan Politik Ketua DPRD Luwu Timur Aripin
Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut baru keluar dari kantor SPRM di Putrajaya sekitar pukul 20.19.
Setelah keluar dari kantor SPRM itu, dia dikabarkan langsung menggelar rapat darurat dengan anggota partainya.
’’Beliau akan hadir di Pengadilan Kuala Lumpur esok (hari ini, Red) untuk didakwa,’’ ujar Ketua SPRM, Azam Baki.
Baca Juga: Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Inilah Perjalanan Politik Ketua DPRD Luwu Timur Aripin
Sumber New Straits Times mengungkapkan, Muhyiddin akan dijerat enam dakwaan sekaligus.
Yakni, empat dakwaan terkait Ayat 23 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia Tahun 2009.
Artikel Terkait
STAYC Nyanyikan Lagu Rasa Sayange di Malaysia, Tuai Kecaman Netizen Indonesia
Pihak STAYC Rilis Permintaan Maaf Setelah Membawakan 'Rasa Sayange' di Fanmeeting Malaysia
Jung Garam Pernah Mengambil Studi Bahasa Indonesia-Malaysia di Busan
Kasus Penyeludupan, Polri Sita 1,4 Ton Daging Kerbau Ilegal Asal Malaysia
Penduduk Indonesia yang Berobat ke Malaysia Meningkat 16 kali Lipat di 2023