tatus darurat yang ditetapkan sejak 7 Februari itu berlaku selama tiga bulan.
Kebijakan larangan PHK itu bertujuan guna melindungi pekerja dan pebisnis dari dampak finansial gempa.
Selain itu, menjadi langkah pemerintah untuk meminimalkan dampak ekonomi negara.
Pengusaha yang tempat usahanya rusak berat atau sedang akan menerima bantuan.
Sehingga bisa menutupi sebagian upah para pekerja yang jam kerjanya dipotong.
Sejauh ini sebagian besar pekerja belum dapat kembali beraktivitas karena masih berada di penampungan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Update Korban Gempa Turki! 2 WNI yang Hilang Ditemukan Tewas di Diyarbakir
Keluarga WNI Korban Gempa Turki Rela Naik Motor ke Lombok untuk Kubur Jenazah Irma Lestari
Presiden Jokowi Kirim Bantuan 140 Ton Bahan Makanan untuk Korban Gempa Turki
Presiden Resmi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
Gempa Turki Akibatkan 1,5 Juta Warga Kehilangan Tempat Tinggal