Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Korsel Diberi Kesempatan oleh Jaksa Terkait Perpanjangan Penahanan Usai Ditolak Hakim

- Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:40 WIB
Presiden Yoon Suk Yeol Berhasil Ditangkap (Instagram @yoon_sukyeol1)
Presiden Yoon Suk Yeol Berhasil Ditangkap (Instagram @yoon_sukyeol1)


RBG.id - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol sebelumnya telah resmi ditangkap dalam penggerebekan di kediamannya pada Rabu, 15 Januari 2025.

Diketahui, Yoon Suk Yeol ditangkap atas tuduhan pemberontakan darurat militer dan ini menjadi sejarah bagi Korea Selatan terhadap pemimpinnya yang menjadi tahanan kriminal.

Jaksa Korea Selatan sekali lagi mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang saat ini dimakzulkan atas dugaan kegagalan dalam menerapkan darurat militer selama situasi krisis.

Baca Juga: Baru Buka Auto Viral! Intip Pesona Enchanting Valley, Tempat Wisata Terbaru di Puncak Bogor yang Punya Vibes Serasa di Negeri Dongeng

Sebelumnya, Pengadilan Seoul menolak permohonan perpanjangan tersebut, namun jaksa menilai langkah ini penting untuk mendalami penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dianggap signifikan selama masa kepemimpinan Yoon Suk Yeol.

Pengadilan sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol minggu lalu, dengan alasan adanya risiko potensi penghancuran bukti.

Namun, para penyelidik mengungkapkan masa berlaku dokumen asli tersebut akan habis pada hari Selasa mendatang sehingga mempercepat upaya untuk memperpanjang masa penahanan guna mendukung kelanjutan proses penyelidikan.

Baca Juga: Terungkap Sumber Kekayaan Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata Era Prabowo Punya Harta Rp 5,4 Triliun

Dilaporkan sebelumnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk menolak permintaan jaksa yang meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol hingga 6 Februari.

Kantor Investigasi Korupsi (CIO) telah menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan dengan rekomendasi agar jaksa mempertimbangkan dakwaan terhadap Yoon, baik atas tuduhan memimpin pemberontakan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Saat ini, Yoon Suk Yeol masih berada dalam penahanan di pusat tahanan Seoul.

Baca Juga: Kemensos Beri Santunan untuk Ahli Waris Korban Longsor Pekalongan, Ini Daftarnya

Meskipun demikian, Yoon tetap menjabat sebagai kepala negara Korea Selatan. Sebelumnya, CIO menuduh Yoon terlibat dalam konspirasi dengan mantan menteri.

"Hakim tampaknya telah memutuskan bahwa tidak ada pembenaran untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap Yoon dan jaksa harus memutuskan apakah akan mengajukan tuntunan," jelas dari seorang pengacara dan pengamat politik, Yoo Jung-hoon, dikutip RBG.id dari detiknews pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X