RBG.ID - Aktor Ferry Irawan bersyukur karena bisa bebas dari penjara lebih cepat usai divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT.
Mantan suami Venna Melinda itu sudah bisa keluar dari dalam penjara meski baru menjalani hukuman kurang lebih 7 bulan.
Dia bebas lebih cepat lantaran pada 17 Agustus 2023 karena mendapat remisi kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca Juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara Atas Kasus KDRT Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78
"Satu perjuangan yang luar biasa selama 7 bulan di pesantren, banyak sekali pelajaran hidup yang saya dapatkan di dalam sana," kata Ferry Irawan saat ditemui di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Keluar dari dalam penjara, Ferry Irawan mengaku menjadi pribadi yang baru. Dia merasa seperti terlahir kembali.
"Saya di dalam tidak punya teman sama sekali karena semuanya adalah saudara saya," aku Ferry Irawan.
Baca Juga: Tiga Polisi Ditangkap Terkait Jual Beli Senpi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Saat terjerat kasus KDRT dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Ferry Irawan pasrah jika satu tahun ini dihabiskan di balik jeruji besi. Namun ternyata keberuntungan berpihak kepada dirinya.
"Allah Maha Baik. Ketika kita menerima ketetapan Allah, semua kesengsaraan jadi kebahagiaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ferry Irawan mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak lapas yang sudah memperlakukannya dengan sangat baik selama beberapa bulan belakangan
Baca Juga: KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bogor
Dalam kasusnya, Ferry Irawan melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News