Atas tindakannya itu, Armor Toreador dijerat pasal berlapis, yakni pasal KDRT, kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan.
Adapun pasal tersebut berupa pasal KDRT, Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.
Serta Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini dibongkar langsung oleh Cut Intan Nabila yang mengaku sudah tidak kuat lagi mengalami KDRT.
Melalui Instagram pribadinya, Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV berdurasi 53 detik.
Baca Juga: Nelangsa Nasib Joni Ande Dilupakan Jokowi, Dijanjikan Masuk TNI Kini Malah Ingkar Janji: Joni Siapa?
Dalam video tersebut terlihat Cut Intan Nabila dan Armor Toreador yang sedang berada di dalam kamar.
Setelah tampak terlibat cekcok, Cut Intan Nabila dipukul berkali-kali oleh Armor Toreador.
Imbas dari perbutannya itu, Armor Toreador menendang bayi mereka yang sedang berada di antara keduanya.***