RBG.ID - Bintang That 70's Show, Danny Masterson (47) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus rudapaksa terhadap dua perempuan.
Hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepada Danny Masterson pada Kamis (9/9/2023).
Danny Masterson terbukti bersalah melakukan rudapaksa terhadap dua perempuan pada 20 tahun lalu.
Baca Juga: Bejad! PNS di NTT Secara Bergilir Rudapaksa 5 Bocah, Modus Ajak Korban Nonton Film Dewasa-Uang Rp 5000
Menurut kesaksian korban, Danny Masterson membius rekan sekaligus anggota Church of Scientology itu pada 2001 dan 2003.
Danny Masterson lalu membawa mereka ke rumahnya di kawasan Hollywood Hills, Los Angeles untuk melakukan aksi bejadnya.
Pada saat melakukan aksinya itu, Danny Masterson sedang berada di puncak ketenarannya.
Baca Juga: Gempa Bumi Dahsyat 6,8 SR Guncang Maroko, 296 Orang Dilaporkan Tewas
Hukuman atas Danny Masterson memberikan kabar baik bagi korban yang telah mengalami trauma dalam waktu lama.
Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Charlaine F. Olmedo menjatuhi Masterson setelah mendengar pernyataan dari para korban dan memohon keadilan.
Danny Masterson diketahui sudah ditahan sejak Mei lalu. Ia menyatakan tidak bersalah saat di pengadilan dan berencana mengajukan banding.
Baca Juga: Keren! Hewan Khas Banten Ini Jadi Maskot Piala Dunia U-17 FIFA 2023
Dilansir dari AP pada Sabtu (9/9/2023), salah satu korban Masterson mengatakan bahwa Danny Masterson belum menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan atas rasa sakit yang ditimbulkan kepada para korban.
Korban lain juga mengatakan bahwa Danny Masterson sangat kejam.
"Anda menyedihkan, gelisah, dan sangat kejam. Dunia lebih baik jika kamu dipenjara," ungkap salah satu korban saat dipersidangan.
Baca Juga: Usut Kasus TPPU, Sudah Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan Bareskrim Polri
Hakim menjatuhkan hukuman kepada Danny Masterson setelah menolak mosi pembelaan yang diajukan pada Kamis (7/9/2023) pagi.
Hukuman yang diterima Danny Masterson merupakan hukuman maksimal yang diperbolehkan undang-undang. (jpc)