RBG.ID - Pemerintah Korea Selatan mengkritik salah satu adegan drama garapan Netflix The Glory Season 2 yang tayang sejak Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Kementerian Kehakiman Korea menyoroti percakapan Moon Dong Eun dan ibunya, Jeong Mi Hee.
Dalam The Glory Season 2, Moon Dong Eun (Song Hye Kyo) menunjukkan keputusasaannya karena selalu diikuti sang ibu, Jeong Mi Hee (Park Ji A), pencandu alkohol dan pelaku kekerasan.
Baca Juga: Drama The Glory Season 2 Puncaki Peringkat Nomor 1 di Netflix Global
Jeong Mi Hee mengetahui kediaman baru Moon Dong Eun di Semyeong atas bantuan Park Yeon Jin (Lim Ji Yeon), pelaku perudungan terhadap Dong Eun teman semasa SMA.
Pada episode 4 di menit 38.30, dalam adegan tersebut memperlihatkan ibu dan anak itu tengah bertengkar.
Jeong Mi Hee tidak peduli jika Moon Dong Eun mau kabur ke mana saja, karena pada akhirnya ia akan menemukannya.
Sebab ia bisa mengetahui alamat sang anak dari kantor kabupaten setempat.
Baca Juga: Cha Joo Young Akhirnya Buka Suara Soal Adegan Telanjang Dada di Drama The Glory Season 2
"Darah lebih kental dari air. Kalau saya ke kantor pemerintah setempat, saya bisa tahu keberadaanmu," kata Jeong Mi Hee dalam The Glory Season 2.
Hal tersebut kemudian dikritik pemerintah Korea Selatan. Kementerian Kehakiman Korea menilai hal itu tidak sesuai fakta.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan bisa mengajukan permohonan penyembunyian alamat atau informasi kontak dari anggota keluarga yang lain.
"Amandemen terhadap Undang-Undang Pendaftaran Keluarga disahkan pada Desember 2021 dan berlaku mulai Januari 2022," pernyataan pemerintah Korea seperti dikutip dari Chosun.
Baca Juga: Totalitas Jadi Pecandu Narkoba di The Glory, Kim Hieora Ungkap Kondisi Tubuhnya Memburuk
"Menurut undang-undang tersebut, korban kekerasan dalam rumah tangga dapat meminta kantor negara menyembunyikan informasi dan catatan mereka dari pelaku," lanjut pernyataan tersebut.
Mereka juga menegaskan anggota keluarga yang ditetapkan sebagai pelaku kekerasan tidak akan dapat menerima dokumen yang membuktikan hubungan keluarga mereka dengan korban.
Kementerian Kehakiman juga turut menekankan pengesahan amandemen baru terhadap korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga akan diberikan perlindungan yang lebih besar dan melindungi mereka dari pelecehan lebih lanjut.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Jabar Jadi Magnet bagi Parpol untuk Meraup Suara dalam Pemilu 2024
Jadi Cikal Bakal Kampus Ternama Lain, Simak Sejarah Lengkap Universitas Indonesia (UI)
Direlokasi ke Lokasi Aman, Korban Longsor Empang Dilarang Tinggal di Rumahnya Lagi
Cuma Dibuka di 2 Lokasi, Simak Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 19 Maret 2023
Sebelum Beli Antam, Yuk Cek Daftar Harga Emas Batangan Antam yang Lagi Stabil Hari Ini, Minggu, 19 Maret 2023