RBG.id - Gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) wilayah Jakarta hanya dibuka di 2 lokasi.
2 lokasi pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta ini dibuka mulai 08:00 - 12:00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, pemohon harus memperhatikan sejumlah syarat-syarat yang mencangkup KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Psikologi.
Berikut 2 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Minggu (19/3):
- Jakarta Barat: Jl. Raden inten samping McD Duren Sawit
- Jakrta Timur: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon jeruk
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Waduh, Heru Budi Temukan Tak Sesuai SOP Saat Tinjau Penertiban Kabel Udara
Seorang Pengendara Motor Jatuh di Kolong Semanggi Akibat Jalan yang Berlubang
Satlantas Jakarta Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Penodongan Senjata Tajam
Usai di Gerebek Kemarin, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Mucikari dan Bodyguard PSK di Royal Pekojan
Satu Pelaku Curanmor di Klender Berhasil Ditangkap Warga Meski Temannya Berhasil Kabur Melarikan Diri