RBG.ID – Kasus dugaan wanprestasi Rp 34 miliar yang menjerat nama Tamara Bleszynski berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Tapi, sidang yang beragenda mediasi itu batal digelar karena ketidakhadiran penggugat, Ryszard Bleszynski.
Hal tersebut menjadi faktor kesedihan Tamara seusai sidang.
Baca Juga: Perkiraan Pemain Persib Bandung Kontra Arema FC di Stadion Pakansari Bogor
Sebab, dia sudah mengorbankan waktu dan tenaga terbang dari Bali demi bisa menyelesaikan perkara itu dengan cara kekeluargaan.
”Sedih ya, sangat kecewa. Kenapa justru yang menggugat dan ingin menyita warisan saya nggak hadir. Saya sudah jauh-jauh datang,” kata Tamara.
Dia menyebut bahwa yang dilakukan Ryszard terhadapnya tidak etis dan tidak mencerminkan hubungan persaudaraan yang baik.
Baca Juga: Persib Bandung Lawan Arema FC, Waspadai Fleksibilitas Strategi Luis Milla
Bahkan, Tamara mempertanyakan sisi kemanusiaan sang kakak.
”Sangat kejam ini dilakukan kakak saya sendiri. Di mana rasa kemanusiaannya terhadap adiknya sendiri?” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andy Mulia Siregar, menyampaikan alasan kliennya absen dari sidang perdana tersebut.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ajukan Bunga 0 Persen Untuk Usaha Mikro
Ryszard yang kini tinggal di Amerika Serikat berhalangan karena faktor kondisi kesehatannya yang sedang melemah.
Padahal, Ryszard memiliki niat baik yang sama dengan Tamara.
”Kebetulan klien saya tidak hadir karena lagi sakit. Ada surat sakitnya. Dia juga pengin banget ketemu sama Tamara,” kata Andy.
Artikel Terkait
Warisan Tamara Bleszynski Diserobot. Ketua PHRI Cianjur: Sangat Menyayangkan
Polres Cianjur Tak Tangani Persoalan Hotel Warisan Tamara Bleszynski
Soal Laporan Tamara Bleszynski, HRD Hotel Angkat Bicara
Tamara Bleszynski Urus Hak Harta Warisan
Jika Mediasi Tuntutan Rp 34 Miliar Buntu, Tamara Bleszynski Gugat Balik Kakak Kandung