"Kalau saya bilang, dia lebih ke insulting daripada mengkritik secara objektif. Me-review makanan itu harus ada etika, bukan sekadar menjatuhkan usaha orang lain," ujar Chef Haryo.
Lebih lanjut, Ia menambahkan ulasan yang bersifat menghina atau merugikan tanpa dasar yang kuat bisa dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Menurutnya, apa yang disampaikan harus berdasarkan data dan konfirmasi. Kalau hanya sekadar opini pribadi yang menjatuhkan, hal itu dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dengan semakin banyaknya laporan dari pelaku usaha, muncul desakan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan.
Jika terbukti bersalah, Codeblu bisa dijerat dengan pasal pemerasan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.***
Artikel Terkait
Ini Tanggapan Farida Nurhan Setelah Melihat Nyak Kopsah atau Bang Madun Berbaikan dengan Food Vlogger Codeblu
Laporkan Farida Nurhan, Polda Metro Akan Panggil Food Vlogger Codeblu
Codeblu Dituding Lakukan Pemerasan, Minta Rp350 Juta Usai Jatuhkan Reputasi Toko Kue
Mengaku Menyesal, Codeblu Minta Maaf Usai Sebarkan Informasi Palsu Soal Kue Nastar Berjamur
Codeblu Lulusan Mana? Food Reviewer Minta Maaf Diduga Lakukan Pemerasan, Klarifikasinya Malah Dikecam Warganet
Food Vlogger Codeblu Dituding Sebar Hoaks, Brand CT Bantah Tuduhan Kue Berjamur