Minggu, 21 Desember 2025

Laporkan Farida Nurhan, Polda Metro Akan Panggil Food Vlogger Codeblu

- Jumat, 29 September 2023 | 11:03 WIB
Terungkap wajah Codeblu. (Sumber: TikTok/@drrichardlee)
Terungkap wajah Codeblu. (Sumber: TikTok/@drrichardlee)

RBG.ID - Perseteruan antara food vlogger Codeblu dengan Farida Nurhan, hingga adanya laporan mengenai pencemaran nama baik.

Codeblu dengan pemilik asli bernama William Andersen melaporkan Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan tindak lanjut dari laporan yang diterima.

Baca Juga: Ini Tanggapan Farida Nurhan Setelah Melihat Nyak Kopsah atau Bang Madun Berbaikan dengan Food Vlogger Codeblu

"Setelah kita terima LP (Laporan Polisi), selanjutnya kita akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan," kata Ade dikutip dari PMJ News, Jumat (29/9/2023).

Salah satu kegiatan dalam rangkaian penyelidikan itu yakni dengan mengundang pelapor maupun saksi-saksi.

"Giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan, saksi-saksi untuk diklarifikasi," ujar Ade Safri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Codeblu melaporkan Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Heboh, Beredar Lagi Video Kekerasan Pelajar SMP Cilacap, Polisi: Lokasinya Sama

Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram storynya yang menampilkan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi dengan sejumlah sensor, terlihat yang dilaporkan yakni dengan terlapor atas nama berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan.

Sementara untuk pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut, Ade Safri menambahkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Ade Safri.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X