Dalam klausul yang dipersoalkan tersebut, diungkapkan bahwa jika dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar tersebut habis digunakan untuk pengobatan Agus Salim, maka Novi diharuskan menggalang dana lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Pilkada 2024, Ini Penyebabnya!
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan," tulis draft klausul tersebut.
Maka, klausul tersebut melanjutkan, pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Klausul tersebut juga menjelaskan bahwa kesepakatan tidak boleh dibatalkan sepihak dan tetap berlaku meskipun salah satu pihak meninggal dunia, dengan kewajiban diteruskan oleh ahli waris.
"Harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," tulis Densu di story akun media sosial miliknya.
“Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya?” tambah Densu.
Kini, Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi menemui Menteri Sosial untuk mendapatkan pencerahan agar konflik donasi Agus Salim bisa diselesaikan.
Artikel Terkait
Kena Mental! Pernah Dibantu Pratiwi Noviyanthi, Tiko Anak Bu Eny Sindir Kelakukan Agus Salim
Pengacara Kondang vs YouTuber Sukses, Intip Perbandingan Harta Kekayaan Farhat Abbas vs Denny Sumargo
Konflik Makin Memanas, Farhat Abbas Tuntut Denny Sumargo Segera Minta Maaf: Sengaknya minta ampun!
Buntut Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Siap Penuhi Panggilan Polisi: Pasti datang..
Sempat Menjadi ODGJ, Biduan Terkenal Tahun 1990-an, Neneng Savitri Kondisinya Kini Sudah Membaik, Ikut Syuting Bersama Pratiwi Noviyanthi
Soal Donasi Agus, Denny Sumargo dan Teh Novi Datangi Kemensos, Mau Apa ya?
Senggol Denny Sumargo, Alvin Lim Jadi Bekingan Agus Salim Tantang Semua Donatur: Saya Bersedia Beli Hak Tagihannya