Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:49 WIB
Potret Pasangan Suami Istri Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/ @rizkyfbian)
Potret Pasangan Suami Istri Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/ @rizkyfbian)

RBG.id— Warganet sempat dihebohkan oleh Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasalnya, sepasang suami istri ini telah melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.

Warganet pun heboh dan mempertanyakan soal alasan keduanya mengajukan pengesahan pernikahan usai 5 bulan menjalankan bahtera rumah tangga.

Baca Juga: Debut Magis Ruud van Nistelrooy Berbuah Manis, Manchester United Bantai Leicester 5 Gol dan Lolos ke 8 Besar Carabao Cup

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan adanya permohonan soal pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh dua penyanyi Indonesia tersebut.

Taslimah menambahkan, Rizky Febian sebagai kepala keluarga telah mengajukan permohonan tersebut pada, 10 Oktober 2024.

Rizky Febian dan Mahalini pun dijadwalkan akan melangsungkan sidang perdananya, pada 4 November 2024.

Taslimah pun membeberkan alasan Rizky Febian mengajukan pengesahan pernikahannya tersebut.

Baca Juga: Modus Penipuan Lowongan Kerja di BUMN: Korban Dimintai Uang Ratusan Ribu hingga Puluhan Juta

Rupanya, pernikahan dua penyanyi ini yang digelar bulan Mei 2024 lalu belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah.

Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA)," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip RBG dari detikhot, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam mengajukan pengesahan, ada pelampiran bukti tertulis yang harus disertakan oleh Rizky Febian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X