Minggu, 21 Desember 2025

Kondisi Lolly Putri Nikita Mirzani Sudah Mulai Stabil, Polisi Ungkap Ini

- Sabtu, 21 September 2024 | 19:39 WIB
Momen saat Lolly dijemput paksa Nikita Mirzani. (Sumber: TikTok @melody3095)
Momen saat Lolly dijemput paksa Nikita Mirzani. (Sumber: TikTok @melody3095)

RBG.ID – Laura Meizani alias Lolly telah dimintai keterangan sebagai saksi korban atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan ibunya, Nikita Mirzani.

Proses pemeriksaan itu berlangsung selama tiga jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (19/9) malam.

’’Pemeriksaan pukul 20.00–23.00 WIB. Ada 20 pertanyaan, tapi berkembang. Didampingi juga oleh NM dan pengacaranya," ucap Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Terpilih sebagai Miss Universe Indonesia 2024, Clara Shafira Krebs Bilang Begini

Nurma menyatakan, rangkaian proses tersebut berjalan lancar.

’’LM sendiri dapat menjawab pertanyaan dengan baik, kata Nurma.

Baca Juga: Tersangka Kasus Asusila Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ibu Korban Tulis Surat untuk Presiden Joko Widodo, Isinya Menyayat Hati

Kondisi Lolly cukup stabil dan membaik. Saat ini dia berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bekasi.

Keputusan itu diambil atas permintaan Nikita. Di sana, Lolly juga dipastikan berada di dalam pengawasan dan pendampingan terkait kondisi mentalnya lewat pengobatan atau terapi psikis.

Baca Juga: Ahmad Heryawan Beberkan Mekanisme Partai Terkait Soal Kader PKS yang Terlibat Kasus Asusila Anak di Singkawang

Lebih lanjut, Nikita mengungkapkan bahwa putrinya itu akan menjalani visum lagi.

Sebab, pemeriksaan medis yang pertama tidak bisa dilakukan dengan maksimal dan harus diagendakan ulang.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh, kekasih Lolly, dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tidak Tayang di TV! Cek Link Live Streaming Real Madrid vs Espanyol di La Liga 2024-2025, Minggu 22 September 2024 Kick Off Jam 02.00 WIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X