*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa Armor dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.
Dengan tuduhan ini, Armor terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Suami selebgram asal Aceh ini dikenai Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan bahwa tindakan KDRT yang menyebabkan korban mengalami luka berat atau sakit dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.***
Artikel Terkait
Cut Intan Nabila Alami KDRT: Sudah Sering Ngode di Instagram Perihal Isi Hati
Armor Toreador Kabur dari Rumah Usai Cut Intan Nabila Viralkan Kasus KDRT yang Dialaminya, Ini Kata Polisi
Cut Intan Nabila Alami KDRT, Polres Bogor Langsung Beraksi
Paska Alami KDRT, Begini Kondisi Cut Intan Nabila yang Didampingi Polisi
Cut Intan Nabila Tunjukkan Kode 4 Jari Sebelum Sebar Video KDRT, Kenali Makna dan Cara Meresponnya
Terbongkar! Ternyata Ini Penyebab Armor Toreador Tega Lakukan KDRT Berkali-kali ke Cut Intan Nabila Sejak Menikah
Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus KDRT