Senin, 22 Desember 2025

Nyesek Banget! Curahan Hati Istri Sah Tak Terima Pernyataan Aya Ibrahim, Septy Istri yang Dipoligami Sebut Tidak Merasa Ditalak

- Jumat, 12 Juli 2024 | 13:13 WIB
Potret Istri sah Septy dan Aya Ibrahim bersama dua anaknya (Instagram @septyaliz)
Potret Istri sah Septy dan Aya Ibrahim bersama dua anaknya (Instagram @septyaliz)

Parahnya lagi, Septy merasa curiga karena usia kandungannya sudah masuk 14 hari dan ia telah ditalak.

Baca Juga: Lirik Lagu Rockstar - Lisa BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Yg salah kenapa kalo merasa sudah menalak sebelum hamil, istri masih juga dihamili? Dan saya pun tau sekali, jika saya sudah ditalak tidak mungkin saya mau melayani di atas kasur," tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan YouTuber Aya Ibrahim sudah menceraikan istri secara agama tapi belum secara negara.

Pasalnya, ia mengaku telah mengajukan gugatan sebanyak tiga kali ke pengadilan agama, namun ditolak dengan alasan ada kendala yang hingga kini belum diketahui penyebabnya.

Baca Juga: Nah Lho! Keluarga Vina Ungkap Sosok Mega Sang Wanita Misterius: Jemput Vina Sebelum Kejadian Tapi Tak Diperiksa Polisi

Bagaimana Hukum Bercerai saat Istri Sedang Hamil?

Menurut pandangan Islam, meski talak suatu perbuatan yang diperbolehkan, namun talak adalah salah satu perbuatan yang tidak disukai Allah.

Itu sebabnya, keputusan talak harus dijadikan sebagai solusi terakkhir jika sudah menemukan solusi lain untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

Ada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Ibnu Umar RA pernah menalak istrinya ketika sedang haid.

Baca Juga: Viral Kasus Youtuber Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Bagaimana Islam Memandangnya?

Kejadian itu diceritakan oleh Umar bin Khattab RA kepada Rasulullah SAW.

"Dari Ibu Umar RA pernah mentalak istrinya ketika ketika haid. Lalu, Umar bin Khattab RA menceritakan kejadian itu kepada Nabi.***

Beliaupun berkata kepada Umar 'Perintahkan kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil," (HR Muslim).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X