RBG.ID – Saat ini masih banyak bank syariah yang berstatus unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional.
Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengingatkan kewajiban pemisahan (spin-off) UUS menjadi badan usaha tersendiri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Spin-off tersebut selambat-lambatnya dilakukan pada akhir Juni tahun depan.
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menuturkan, norma atau aturan di dalam UU 21/2008 harus dijalankan.
BACA JUGA : Wapres Minta Aktivitas di Gontor Tak Terganggu
’’Artinya, seluruh unit usaha syariah di bank konvensional harus pisah,’’ katanya setelah mendampingi Wapres menerima Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Jakarta.
Dia menyatakan, spin-off itu bisa dijalankan dengan baik. Apalagi, bakal dilakukan pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait. Termasuk pengawasan, bimbingan, serta pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).