ekonomi

Pemerintah Kantongi Rp61 T dari PPS, Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:15 WIB
Sri Mulyani Indrawati

RBG.ID – Program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung selama enam bulan berakhir pada 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, hingga detik terakhir, lebih dari 240 ribu wajib pajak (WP) telah berpartisipasi mengikuti PPS.

’’PPS ini, baik pribadi maupun badan, yang mengikuti adalah 247.918 WP. Kemudian diberi surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059,’’ ujar Menkeu pada konferensi pers.

BACA JUGA : Kantor Pelayanan Pajak Sambangi Jamaah Vihara Dhanagun Bogor, Ini Tujuannya

Dari angka tersebut, jumlah harta yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun. Sementara itu, pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,01 triliun.

Dari total harta yang sudah dilaporkan, mayoritas adalah deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasinya sebesar Rp 512,57 triliun. Harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Kemudian, harta yang diinvestasikan sebesar Rp 22,34 triliun. ’’Untuk jumlah harta yang dideklarasikan dan ikut dalam PPS ini, mayoritas pada rentang Rp 100 juta–Rp 1 miliar,’’ imbuhnya.

Menkeu memerinci, mayoritas harta bersih yang diungkap dalam PPS atau tax amnesty jilid II adalah Rp 10 juta–Rp 100 juta sebanyak 82.747 WP. Kemudian, Rp 100 juta–Rp 1 miliar sebanyak 75.110 WP dan Rp 1 miliar–Rp 10 miliar 41.239 WP. Lalu, harta sebesar Rp 10 miliar–Rp 100 miliar 9.236 WP, Rp 100 miliar–Rp 1 triliun 705 WP, dan Rp 1 triliun ke atas 11 WP. Di bawah Rp 10 juta, ada 38.870 wajib pajak.

Halaman:

Tags

Terkini