ekonomi

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Tarif 10 Persen di Atas TBA

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:29 WIB

RBG.ID — Pemerintah mengizinkan maskapai tanah air untuk menerapkan biaya bahan bakar tuslah (fuel surcharge) hingga 10 persen diatas Tarif Batas Atas (TBA). Hal ini menyusul kenaikan harga avtur dunia.

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. “Jadi sudah diberlakukan beberapa bulan yang lalu,” jelas Adita kepada Jawa Pos. Tarif ini kata Adita akan dievaluasi setiap 3 bulan atau jika ada perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. Adita menjelaskan, kenaikan harga avtur dunia saat ini sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Dimana bahan bakar selama ini merupakan item tertinggi dalam cost operasional penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Harga Tiket si Burung Besi yang Kian Melambung Tinggi

Selain itu, kata Adita, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan atau tidak. Meski demikian, Adita menyebut bahwa pemerintah tidak sedang merubah ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Biaya bahan bakar tuslah juga diatur berdasarkan jenis pesawat. Maskapai yang mengoperasikan pesawat bermesin jet diizinkan untuk menerapkan maksimal 10 persen diatas TBA. Sementara untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen diatas TBA.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, pemerintah telah memberlakukan tuslah kenaikan BBM dengan maksimal 10 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku saat ini. ”Penerapannya ada pada maskapai masing-masing, karena harga avtur sudah hampir dua kali lipat kenaikannya,” ujar Bayu, saat dihubungi Jawa Pos. Menurut Bayu, dengan kenaikan harga tersebut juga terpicu oleh ketidakseimbangan antara suplai dan demand di beberapa rute padat. ”Maskapai belum ada yang operasi penuh karena beban pandemi dua tahun yang lalu belum terselesaikan,” beber Bayu. Bayu menegaskan, harga tarif tiket yang tinggi saat ini adalah karena harga tiket pesawat ada di level TBA ditambah dengan tuslah fuel surcharge atau avtur. Namun pada dasarnya, tarif pesawat yang diatur oleh Kemenhub, TBA dan TBB-nya masih berlaku seperti yang ditetapkan sejak tahun 2019 terakhir. ”Jadi belum ada kenaikan tarif sejak 2019 yang lalu,” tegas Bayu.

Terpisah, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting menuturkan, Pertamina terus melakukan penyesuaian harga avtur. Penyesuaian itu dilakukan seiring dengan dinamika harga minyak dunia yang fluktuatif.

‘’Harga avtur disesuaikan setiap dua minggu sekali. Bergantung fluktuasi harga minyak dunia,’’ ujarnya.

Irto menuturkan, maskapai pun memahami bahwa penyesuaian harga dilakukan secara berkala. ‘’Tetapi belum ada patokan berapa kenaikan yang terjadi secara rata-rata harga avtur di berbagai bandara di Indonesia,’’ jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini