RBG.ID – Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau core tax system.
DJP Kemenkeu akan mengembangkan aplikasi taxpayer account management yang memudahkan wajib pajak untuk memantau setiap urusan administrasi pajaknya.
Layanan tersebut akan menggunakan fitur data prepopulated.
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Pajak Berakhir Ricuh, Dua Warga Kenya Tewas Ditembak Mati
Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, bahwa dalam sistem core tax itu, akan ada layanan yang akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Sebab, masyarakat tidak perlu lagi mengisi SPT pajak.
"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ungkap Suryo.
"Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi," tegas Suryo.
Baca Juga: Sebagai Wajib Pajak, PLN Gunung Putri Kembali Dapat Apresiasi dari Bupati Bogor
Adapun layanan baru itu yakni prepopulated SPT pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return.
Suryo menuturkan, pihaknya akan mengisi data ke dalam SPT tahunan wajib pajak.
Sehingga, para wajib pajak hanya perlu mencocokkan data yang ada dan membetulkannya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.