RBG.ID – Cukai plastik dan minuman berpemanis direncanakan akan berlaku pada 2024 setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditetapkan.
Rencana penerapan cukai pada plastik dan minuman berpemanis sendiri telah direncanakan berlaku pada 2020 lalu, tetapi karena adanya pandemi Covid-19 hingga 2022, rencana tersebut harus ditunda.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, cukai plastik telah disetujui juga penerapannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI pada bulan Februari lalu Tahun 2019.
Baca Juga: 11 Ribu Rokok Illegal Disita Bea Cukai di Cirebon, Peredarannya Semakin Meningkat Karena Ini!
Penerapan cukai plastik ini juga sudah digadang-gadang akan dilaksanakan penerapannya pada tahun 2020 dengan menyiapkan pos anggaran penerimaan pada postur APBN 2019.
Namun, dikarenakan Indonesia dan negara-negara lain tengah mengalami krisis pandemi Covid-19 hingga saat ini, penerapan cukai plastic ini belum bisa terlaksanakan hingga sekarang.
"Kenapa minuman berpemanis masih tertunda? kita di 2023 ini mengarahkan ke 2024, sebab implementasi cukai minuman berpemanis dan plastik berbasis beberapa aspek," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konpers APBN KiTa, Senin (24/7).
Baca Juga: Viral! Pamer Emas Usai Pulang Dari Mekkah, Suarnarti Jemaah Haji Asal Makassar Masuk Radar Bea Cukai
Pemerintah saat ini sudah memasukkan bahasan ini ke dalam KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal. Untuk kemudian dapat dipertimbangkan di dalam APBN 2024.
Sehingga saat ini mereka perlu menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) setelah isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan karena UU itu akan dimasukkan ke dalam kerangka rancangan UU APBN.
Selain itu, kenaikan harga cukai plastik dan minuman berpemanis juga perlu adanya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.