RBG.ID - Sebuah rumah yang masih berdiri di tengah proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang berlokasi di Limo, Kota Depok, sempat viral di media sosial.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan telah mengucurkan dana senilai Rp 8,5 miliar untuk ganti rugi rumah tersebut pada Senin (24/7/2023) kemarin.
Ganti rugi tersebut diberikan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
Baca Juga: Viral Nenek 70 Tahun Berhasil Taklukan Atap Tertinggi Jawa Tengah Gunung Slamet
"Total yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000," kata Indra Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Indra merinci, untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.
Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.
Baca Juga: Harga Emas Antam 25 Juli 2023, Terjadi Penurunan Rp 1.000
Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.
Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian, Indra menegaskan jajarannya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur PSN tersebut.
"PSN bertujuan meningkatkan konektivitas, dan mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, untuk merealisasikan pengadaan tanah, diperlukan ketelitian, kehati-hatian serta pendekatan persuasif kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelum uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah atau ahli waris, BPN Kota Depok mengadakan proses musyawarah dengan mengundang pihak berkepentingan untuk menyampaikan nilai ganti kerugian yang dianggap wajar.
Baca Juga: Catat! Menkes Ungkap Vaksinasi COVID-19 Gratis Hanya Akan Berlaku Hingga Tanggal Ini
Pemilik tanah diminta hadir tanpa diwakilkan dalam musyawarah ini. Namun, apabila pemilik tanah tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang terkait.
Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.
Sementara bagi badan hukum yang menjadi pemilik tanah, mereka diharapkan menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum tersebut.
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap tanah yang akan dikompensasi," tandas Indra Gunawan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Tahun Lalu Wakil Wali Kota Depok di LHKPN KPK Hanya Punya Motor Vario, Kini Tidak Punya Alat Transportasi
Awali Pekan dengan Cek Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini 24 Juli 2023
Pengelola Rumah Sakit Hermina Depok Buka Suara Terkait Penyebab Kebakaran
Yuk, Intip Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini 25 Juli 2023: Siapkan Payung dan Jas Hujan
Viral! Seorang Pria di Depok Lakukan Onani di Tengah Jalan dan di Hadapan Warga