RBG.ID – Bea Cukai Cirebon diketahui telah memusnahkan 11 ribu batang rokok ilegal yang beredar di sana. Rokok tersebut tidak dilingkari label cukai karena menghindari pembayaran pajak cukai.
Kementerian keuangan memang sudah merancanakan pada 2023, harga cukai rokok akan naik sebagai langkah menekan angka perokok aktif di Indonesia.
Tetapi hal itu justru membuat beberapa oknum memanfaatkannya untuk hal yang salah. Mereka hendak mengejar keuntungan sendiri dengan menjual harga murah dan menghindari biaya pajak cukai.
Baca Juga: Petugas Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal yang Beredar di Bogor
Saat penyitaan, Bea dan Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Mereka akan menindak tegas oknum-oknum tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Denda yang akan dikenakan senilai dua kali lipat dari harga pajak cukai yang seharusnya mereka tanggung apabila mengikuti regulasi.
Baca Juga: 4 Tips Kelola Stres dan Hindari Rokok
Penyitaan dan pembakaran rokok illegal ini bukan hanya terjadi di satu daerah saja, pemerinta Jambi juga baru menemukan 1,4 juta rokok illegal yang tengah berada di gudang ekspedisi dan akan dikirim ke beberapa daerah di sana.
"Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang," kata Tamrin, Plt Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi pada Selasa (18/7).
Simak cerita menarik lainnya di Google News.