ekonomi

10 Barang dan Fasilitas yang Dikecualikan Terkena Pajak Natura, Hampers Hari Raya Dibatasi Nominalnya

Kamis, 6 Juli 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi pajak. (Ist)

RBG.ID – Kementerian Keuangan baru saja memberlakukan pajak natura pada 1 Juli yang mengatur terkait penghasilan, imbalan, kenikmatan yang diterima oleh pegawai, artis, selebgram dari perusahaan atau pihak pemberi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Kenikmatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 ini berbentuk benda atau barang.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Selebgram, Influencer, dan Artis yang Menerima Endorse Dikenakan Pajak, Simak Penjelasan Isinya

Tetapi ada beberapa barang atau pemberian atau fasilitas yang dikecualikan sehingga pegawai, artis, selebgram, atau influencer yang mendapatkannya tidak akan terkena pajak natura ini.

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

  2. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

    Baca Juga: Harga Emas Antam 6 Juli, Terjadi Penurunan Harga Signifikan

  3. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.

  4. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

  5. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

  6. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

    Baca Juga: Pembeli Bisa Laporkan Penjual yang Naikkan Harga Karena Penetapan Tarif 0,3% QRIS

  7. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan.

  8. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
  9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

  10. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Dengan adanya penetapan aturan terkait pajak natura ini, setiap orang akan mendapat kepastian dan perlindungan hukum terkait pekerjaan atau profesi yang berhubungan dengan natura yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi tersebut.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini