ekonomi

Mulai 1 Juli Selebgram, Influencer, dan Artis yang Menerima Endorse Dikenakan Pajak, Simak Penjelasan Isinya

Kamis, 6 Juli 2023 | 18:14 WIB
Ilustrasi pajak. (Ist)

RBG.ID – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan Pajak Natura atau aturan yang mengatur terkait kenikmatan yang diterima pegawai dari pemberi atau pihak yang memberikan pekerjaan.

Sebelumnya bahasan ini mengaju pada pegawai pada suatu perusahaan, ternyata aturan ini mengatur ke profesi yang lebih luas lagi yakni berlaku bagi selebgram, influencer, atau artis yang menerima tawaran iklan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca Juga: Pembeli Bisa Laporkan Penjual yang Naikkan Harga Karena Penetapan Tarif 0,3% QRIS

Tepatnya pada Pasal 3 Ayat 1 mengenai objek pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang berbunyi, "Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan."

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, pengenaan pajak terhadap artis hingga influncer tidak ada batasan nominalnya dan telah aturan ini telah berlaku mulai 1 Juli lalu.

Baca Juga: Bjorka Dituduh Jual 34 Juta Data Passport Warga Indonesia

Pengenaan pajak ini dapat dikecualikan apabila iklan tersebut dilakukan di lokasi syuting dimana barang-barang yang diiklankan tidak dibawa pulang oleh artis, selebgram, dan influencer tersebut.

"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau apapun itu, yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," jelas Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini