RBG.ID – Memasuki bulan Juli 2023, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik untuk tenaga listrik non subsidi tidak ada perubahan untuk 3 bulan ke depannya yakni Juni-September 2023.
Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan harga semula agar daya beli tetap stabil meski laju inflasi terhambat.
Tarif listrik ini memang dilihat setiap 3 bulan dan akan dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi pada kuartal II-2023.
Indikator yang menjadi patokan adalah kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP (Indonesian Crude Price) sebesar 77,80 USD/barrel, inflasi sebesar 0,22%, dan HPB (Harga Patokan Batubara) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).
Memperhatikan indikitor makro ekonomi tersebut, seharusnya terjadi kenaikan untuk harga listrik 3 bulan ke depan, tetapi pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga sebelumnya untuk menjaga daya beli di masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Bangun Layanan Transportasi Massal Berbasis Listrik Koridor Bojonggede-Sentul
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap," kata Jisman P Hutajulu, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6).
Keputusan tidak adanya perubahan tarif juga berlaku bagi golongan pelanggan subsidi. Dua puluh lima golongan yang masuk pelanggan subsidi juga tetap akan mendapatkan subsidi.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.