Bahkan sesuai dengan ketentuan UU PDP tadi, nasabah atau masyarakat pemilik data pribadi bisa memperkarakan lembaga pengelola data pribadi jika terjadi pembobolan data. (han/wan)
Bahkan sesuai dengan ketentuan UU PDP tadi, nasabah atau masyarakat pemilik data pribadi bisa memperkarakan lembaga pengelola data pribadi jika terjadi pembobolan data. (han/wan)