Cuti Sakit Berbayar.
Asuransi Jiwa.
Program Manfaat Pensiun.
Baca Juga: Jika Pernah Tarik Uang Pelunasan, Calon Jemaah Haji Wajib Setor Hingga Rp 24 Juta
Bantuan Relokasi.
Program Medis, Resep, Gigi, atau Penglihatan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Tunjangan Perjalanan Cuti.
Baca Juga: SEVENTEEN 'FML' Pecahkan Rekor Album K-Pop Terlaris, Berhasil Geser Posisi BTS
Sertifikat.
Pelatihan & Pengembangan Profesional.
Batas waktu: 12 Mei 2023.