ekonomi

Menaker Minta Gubernur dan Jajarannya Mengawasi Pemberian THR Keagamaan

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berbicara dalam acara Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Cuti Bersama 2023. (Kemenaker untuk JawaPos.com)

RBG.id - Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang diberikan dari para pengusaha kepada para buruh atau pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan jika THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar perusahaan terkait mampu memenuhi ketentuan ini.

 Baca Juga: Buruh di Depok Demo Terkait Keterlambatan dan Kejelasan THR

"THR keagamaan harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan supaya taat ketentuan ini," tegasnya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, dilihat Jumat (31/3).

Agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar, Menaker juga meminta gubernur dan para jajaran untuk mengawasi pelaksanaan ini.

Tentunya, pengawasan pemberian THR keagamaan ini akan dilaksanakan mengikuti lingkup wilayah administrasi masing-masing.

Baca Juga: Ingat! THR Keagaman Tidak Boleh Dicicil, Ini Arahan Tegasnya

Ia mendorong pihak terkait untuk mengupayakan supaya perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota dapat memberikan THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, Menaker juga mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum waktu yang ditentukan.

Sementara itu, ia mendorong gubernur-gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di wilayah masing-masing yang terintergrasi lewat laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

 

Tags

Terkini