RBG.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut jika pemberian THR keagamaan wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
Selain itu, pembayaran THR keagamaan ini juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ungkapnya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, dilihat Jumat (31/3).
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Jika THR Keagamaan Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Oleh sebab itu, Menaker mendorong para perusahaan yang membayar THR keagamaan kepada para buruh dan pekerjanya untuk taat terkait kebijakan ini.
"Saya minta supaya taat terhadap ketentuan ini," tegasnya.
Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan ini, ia mendorong gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah administrasinya dapat membayar THR sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat THR
Selain itu, dirinya juga mengimbau agar dapat membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Agar bisa berjalan dengan benar, Menaker turut mendorong gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Posko ini dibuka masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten/kota yang terintegrasi lewat laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News