RBG.id - Cuti bersama libur lebaran resmi maju lebih awal dari jadwal sebelumnya menjadi 19,20,21,24, dan 25 April 2023.
Meski ada perubahan terkait cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut pembayaran tujungan hari raya (THR) keagamaan tetap dibayar paling lambat H-7.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan," tegasnya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, dilihat Jumat (31/3).
Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat THR
Ida menyebut jika THR ini merupakan kewajiban bagi pengusaha terhadap para buruh atau pekerjanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar THR keagamaan bisa dibayarkan secara penuh.
Meski paling lambat dibayar H-7, Ida berharap perusahaan dapat mempercepat proses pemberian THR keagamaan ini.
"Meski ketentuannya H-7, saya harap perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu," pungkasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News