ekonomi

Resmi Disahkan Jadi UU, Perppu Cipta Kerja Beri Dampak Positif Terhadap Sertifikasi Halal UMKM

Kamis, 23 Maret 2023 | 05:00 WIB
Ilustrasi - pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi bakal mendapatkan insentif. Landasan hukumnya akan diatur melalui Perda Insentif dan Kemudahan Investasi yang sedang digodog DPRD Kota Bekasi. (RBG.ID)

RBG.id - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah disahkan pada Selasa (21/3).

Lewat disahkannya UU tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut jika hal ini membawa dampak positif terhadap sertifikasi halal.

Terutama dalam mendorong investasi dan menggerakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

"Sertifikasi halal juga dipermudah. Lalu berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," katanya melalui keterangan resmi Kementerian Agama pada Rabu (22/3).

Beberapa implikasi positif terkait percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berhasil didapat.

Termasuk dalam mendorong percepatan sertifikasi halal untuk aneka produk barang dan jasa yang berguna meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha.

 

Selain itu, UU ini juga memberikan penyediaan sejumlah kemudahan terkait prosedur sertifikasi halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Termasuk lewat penyediaan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini