RBG.id - Berapa batas penukaran uang baru di layanan resmi terafilitasi Bank Indonesia? Simak jadwal dan cara tukar uang baru disini.
Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Program ini bertujuan memastikan ketersediaan uang tunai layak edar bagi masyarakat selama periode perayaan.
Dilansir RBG.id Antara, layanan ini berlangsung pada 3-27 Maret 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4 juta.
Mengacu pada unggahan akun Instagram @bank_indonesia, masyarakat dapat menukar uang baru dengan rincian berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2 juta (30 lembar Rp 50.000 dan 25 lembar Rp 20.000).
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2,3 juta (100 lembar Rp 10.000, 200 lembar Rp 5.000, 100 lembar Rp 2.000, dan 100 lembar Rp 1.000).
Baca Juga: Sambut Lebaran 2025, Cek Daftar Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Jakarta
Cara Menukar Uang Baru di BI
Untuk mengikuti program Serambi 2025, masyarakat diwajibkan mendaftar secara daring melalui situs PINTAR BI dengan langkah-langkah berikut:
1. Siapkan e-KTP.
2. Akses laman PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
4. Tentukan lokasi dan jadwal penukaran.
5. Isi data diri (NIK, email, nomor ponsel).
6. Pilih jumlah pecahan uang sesuai ketentuan.
7. Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email.
8. Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa e-KTP dan bukti pemesanan.
Baca Juga: Kapan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia 2025? Catat Tanggal dan Cara Daftarnya di Sini
Penukaran dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor BI, bank umum (swasta maupun BUMN), serta titik layanan kas keliling.