ekonomi

Nah, Lho Gaji Dikit Makin Sulit! Mulai Januari 2025 Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL, Berapa ya Preminya?

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:36 WIB
Mobil dan motor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. (Sumber: Instagram @folkpalembang)

RBG.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan penerapan asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Rencananya, kebijakan tersebut mulai ditetapkan pada tahun depan, tepatnya pada Januari 2025 mendatang.

Jika hal ini direalisasikan, nantinya pengendara wajib membayar sejumlah premi yang akan dimanfaatkan sebagai proteksi.

Baca Juga: MIRIS! Pasangan Lansia Ditemukan Tewas Membusuk Dirumahnya, Parahnya Tak Pernah Dijenguk Anak Sampai Akhir Hayat

Untuk diketahui, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerugian terhadap orang lain.

Misalnya, jika seseorang mengalami kecelakaan dan membuat kendaraan korban rusak, maka korban akan menerima pengganti kerugian material dan santunan dari asuransi tersebut.

Kewajiban asuransi TPL ini diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.

Baca Juga: Sugiri Sancoko Bakal Maju Lagi Jadi Bupati Ponorogo di Pilkada Serentak 2024, Soroti Urgensi Media dalam Pengambilan Keputusan

Menilik laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah saat ini tengah menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PSSK.

Rencana penerapan asuransi itu akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang paling lambat akan terbit dua tahun setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSSK) diundangkan, atau pada tanggal 12 Januari 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U19 2024: Pesta Gol, Timnas Indonesia U19 Tenggelamkan Filipina 6-0

Oleh karena itu, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) untuk kendaraan.

Menurut Ogi Prastomiyono, semakin banyak peserta yang mengikuti wajib asuransi TPL, maka premi yang harus dibayar menjadi lebih murah.

Halaman:

Tags

Terkini